Aceh Tengah, WartaGayo.com – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025. Program ini resmi diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, yang memberikan potongan serta keringanan pajak hingga diskon 100 persen.
Program pemutihan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan plat BL (Aceh), karena mencakup berbagai kemudahan, di antaranya:
1. Pembebasan Tunggakan Pokok Pajak
2. Bebas Denda Pajak
3. Bebas Pajak Progresif
4. Keringanan BBNKB untuk Kendaraan Bekas
Anggota DPRK Aceh Tengah dari Komisi C, Yuska Mashudi A.Md.SA.rs, turut menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program ini. Ia menilai pemutihan pajak merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak ekonomi, sekaligus upaya meningkatkan tertib administrasi dan kepatuhan pajak kendaraan.
“Ini program positif dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kami di Komisi C menerima banyak aspirasi dari warga yang berharap adanya pemutihan. Alhamdulillah kini telah diwujudkan. Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh Tengah memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Yuska.
Menurutnya, pemutihan pajak bukan hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah yang akan kembali digunakan untuk pembangunan di berbagai sektor.
Masyarakat Aceh Tengah dan seluruh Aceh diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan layanan pemutihan selama masa program berlangsung.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengakses situs resmi bpk acehprov.go.id atau media sosial resmi @bpkaceh.
Manfaatkan segera pemutihan pajak kendaraan bermotor—ringankan beban, tertib administrasi, dan dukung pembangunan Aceh ke depan.


