Takengon, Wartagayo.com.– Proyek rehabilitasi gedung di SMK Negeri 1 Takengon, Jalan Lebe Kader, Lorong Sejahtera No. 13, Desa Blang Kolak 1, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu hingga kini tidak menampilkan papan informasi sebagaimana diwajibkan oleh aturan.
Pantauan awak media pada Selasa (2/9/2025), area pembangunan ditutup pagar seng, namun tidak ditemukan papan informasi proyek. Padahal, keberadaan papan informasi penting untuk memastikan transparansi, mulai dari nilai kontrak, sumber anggaran, masa pelaksanaan, hingga identitas kontraktor.
Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat fungsi pengawasan masyarakat.
“Proyek bersumber dari APBN seharusnya terbuka sejak awal. Jika tidak ada papan informasi, publik wajar mempertanyakan terkait anggaran maupun siapa pelaksananya,” ujar seorang pemerhati pembangunan di Takengon.
Selain aspek transparansi, proyek ini juga dinilai abai terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, maupun sepatu keselamatan. Padahal, kontraktor wajib menyediakan APD sesuai amanat UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Saat dikonfirmasi, pihak Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Aceh Tengah menyatakan proyek tersebut bukan berada di bawah kewenangannya.
“Itu urusan kepala sekolah,” ujar salah seorang pejabat Cabdin singkat.
Namun, berdasarkan regulasi, rehabilitasi maupun pembangunan SMK Negeri sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Aceh sebagai pemilik anggaran. Pihak sekolah hanya berperan sebagai penerima manfaat, bukan penanggung jawab kegiatan.
Apabila terbukti ada pelanggaran aturan, kontraktor pelaksana berpotensi dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, pemutusan kontrak, hingga masuk daftar hitam (blacklist) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16/2018.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun Kepala Sekolah SMKN 1 Takengon belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Aceh bersama aparat penegak hukum segera turun tangan mengevaluasi proyek tersebut. Transparansi penggunaan anggaran serta penerapan K3 dinilai harus menjadi prioritas utama, terlebih proyek ini menggunakan dana negara dan berada di lingkungan pendidikan.
( Onot Pejebe )