Aceh Tengah-wartagayo.com
Penertiban ternak adalah tindakan yang diambil untuk mengatur dan menjaga pemeliharaan hewan ternak agar tidak mengganggu ketertiban, keamanan, dan kesehatan masyarakat. Tujuan utamanya adalah mencegah hewan ternak berkeliaran bebas di jalan umum, fasilitas umum, atau tempat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ketertiban dan Keamanan: Hewan ternak yang berkeliaran bebas dapat menyebabkan gangguan lalu lintas, kecelakaan, serta mengganggu ketentraman masyarakat.
Keamanan dan Kesehatan: Hewan ternak dapat membawa penyakit dan kotorannya dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Keindahan kampung,
Penertiban Ternak, Camat Linge gelar Rapat Koordinasi Forkopimcam dengan para reje,mukim Isaq dan mukim gelung perajah,
Bertempat di aula kantor Camat Linge,
dilaksanakan Rapat Koordinasi terkait penertiban hewan ternak di wilayah kampung-kampung dalam dua kemukiman Kecamatan linge Kabupaten Aceh Tengah, (11/06/2025)
Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak,Camat Linge di wakil Staf kantor camat,Waka Polsek Linge,Danramil di wakili Bati Tuud Koramil 05/Linge,Serka Nhd Tuah Hasibuan,
Mukim gelung perajah,Para Rgm,dan perwakilan pemilik ternak dalam dua kemukiman.
Rapat ini digelar untuk membahas langkah-langkah pengawasan dan penertiban hewan ternak seperti sapi dan kerbau, yang sering dibiarkan berkeliaran bebas di sepanjang jalan kabupaten dan jalan lingkungan serta pekarangan warga di wilayah Kecamatan linge, dimana selain berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya juga bisa mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan serta merusak tanaman di wilayah kampung-kampung apalagi menjelang musim tanam,
untuk keberlangsungan pertanian serta menghindari konflik antar warga akibat kerusakan lahan pertanian.
dalam kesempatan ini,Waka Polsek Linge menyampaikan pentingnya partisipasi pemerinntah kampung beserta kesadaran seluruh warga terutama pemilik ternak dalam menjaga ketertiban hewan ternak mereka.jelasnya.
Kami berharap pemerintah kampung dapat mengaktifkan kerja sama antar kampung masing-masing dalam upaya pengawasan dan penertiban ternak, dan kepada masyarakat kami himbau agar bisa menambatkan atau mengandangkan ternak mereka terutama di malam hari tidak berkeliaran di jalanan serta lingkungan warga, apalagi saat musim tanam, untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan, seperti tanaman yang rusak akibat ternak yang berkeliaran,ujar.
Bati Tuud Koramil 05/Linge ,Serka Mhd Tuan Hasibua Selain membahas penertiban ternak, ini juga membahas peraturan dan prosedur pembuatan aturan baik qanun gampung maupun peraturan reje tentang penertiban ternak agar melibatkan banyak masyarakat terutama pemilik ternak, guna memastikan bahwa peraturan tersebut harus bisa dijalankan oleh seluruh pihak terutama menyangkut larangan serta sanksi yang bertujuan untuk keamanan dan ketertiban di lingkungan kampung