Seorang Laki-laki Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah Usai Ancam Dan Lecehkan Anak Dibawah Umur

Takengon – wartagayo.com

Diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang laki-laki inisial RI (17) diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah.

RI berhasil diamankan pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 14.00 Wib, di sebuah Warung di seputaran kota Takengon Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga Artikel Berita nya  Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Kapolrestabes Medan : Jadikan Tantangan Sebagai Peluang

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, mengatakan, penangkapan terhadap RI Setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Senin (9/12/2024), sesuai LP/B/139/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGAH / POLDA ACEH,Tanggal 09 Desember 2024.

Baca Juga Artikel Berita nya  HUT ke-3 Wartagayo.com, Penuh Haru dengan Doa dan Santunan Anak Yatim

“Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan Seksual terhadap putrinya (16)” ujar Iptu Deno.

Kejadian tersebut diketahui, setelah orang tua korban melihat putrinya tampak murung tidak seperti biasanya, setelah ditanyai korban mengaku kepada orang tuanya, bahwa korban telah di lecehkan dengan cara diancam oleh Pelaku RI.

Baca Juga Artikel Berita nya  Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Natal Umat Kristiani, Polres Aceh Tengah Terjunkan Puluhan Personel Pengamanan Gereja

Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tengah”pungkas Iptu Deno dalam siaran persnya. Rabu 11 Desember 2024.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Iptu Deno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *