Breaking News
Imem Mukim Gelung Perajah Kecamatan Linge Kirim Surat permohonan bantuan mobil ambulans Postu PantanNangka. SIMEHATE Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah, TNI dan Satpol PP-WH Sasar Keramaian Malam di Takengon Kapolres Aceh Tengah Turun ke Huntara Bintang Pepara, Salurkan Bantuan dan Pastikan Warga Terdata Amankan Pasar Murah, Polsek Kute Panang Hadir Beri Rasa Aman bagi Masyarakat ACEH TENGAH – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali terlihat dalam kegiatan Pasar Murah di Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Personel Polsek Kute Panang melakukan pengamanan untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan pokok dengan aman, tertib dan nyaman, Jumat (2/10/2026). Pasar Murah yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah tersebut berlangsung di halaman Kantor Camat Kute Panang, Kampung Ratawali, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan merupakan bagian dari Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Sejumlah bahan pokok dijual dalam satu paket senilai Rp245.000. Paket tersebut terdiri atas beras premium 10 kilogram seharga Rp115.000, telur ayam satu papan Rp45.000, minyak goreng dua liter Rp41.000, gula pasir dua kilogram Rp34.000, serta tepung terigu satu kilogram Rp10.000. Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kute Panang IPTU Kamaruddinsyah, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polri hadir bukan hanya dalam situasi gangguan keamanan, tetapi juga dalam kegiatan masyarakat. Kami memastikan Pasar Murah berjalan aman dan tertib sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan nyaman,” katanya. Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI. Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

Proyek Rehabilitasi SMKN 1 Takengon Diduga Langgar Aturan: Tanpa Papan Informasi, Pekerja Abai K3

Takengon, Wartagayo.com.– Proyek rehabilitasi gedung di SMK Negeri 1 Takengon, Jalan Lebe Kader, Lorong Sejahtera No. 13, Desa Blang Kolak 1, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu hingga kini tidak menampilkan papan informasi sebagaimana diwajibkan oleh aturan.

Pantauan awak media pada Selasa (2/9/2025), area pembangunan ditutup pagar seng, namun tidak ditemukan papan informasi proyek. Padahal, keberadaan papan informasi penting untuk memastikan transparansi, mulai dari nilai kontrak, sumber anggaran, masa pelaksanaan, hingga identitas kontraktor.

Baca Juga Artikel Berita nya  Hari Kedua Sekaligus Final Cabor Berkuda PON Aceh-Sumut XXI, Polres Aceh Tengah Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan

Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat fungsi pengawasan masyarakat.

“Proyek bersumber dari APBN seharusnya terbuka sejak awal. Jika tidak ada papan informasi, publik wajar mempertanyakan terkait anggaran maupun siapa pelaksananya,” ujar seorang pemerhati pembangunan di Takengon.

Selain aspek transparansi, proyek ini juga dinilai abai terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, maupun sepatu keselamatan. Padahal, kontraktor wajib menyediakan APD sesuai amanat UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Baca Juga Artikel Berita nya  Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas, Kebersihan, dan Waspada Penipuan Online

Saat dikonfirmasi, pihak Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Aceh Tengah menyatakan proyek tersebut bukan berada di bawah kewenangannya.
“Itu urusan kepala sekolah,” ujar salah seorang pejabat Cabdin singkat.

Namun, berdasarkan regulasi, rehabilitasi maupun pembangunan SMK Negeri sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Aceh sebagai pemilik anggaran. Pihak sekolah hanya berperan sebagai penerima manfaat, bukan penanggung jawab kegiatan.

Apabila terbukti ada pelanggaran aturan, kontraktor pelaksana berpotensi dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, pemutusan kontrak, hingga masuk daftar hitam (blacklist) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16/2018.

Baca Juga Artikel Berita nya  Rujuk Ibu Hamil Dengan Resiko Tinggi,Gunakan Grek Sorong Lewat Jembatan Desa Reje Payung,

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun Kepala Sekolah SMKN 1 Takengon belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Aceh bersama aparat penegak hukum segera turun tangan mengevaluasi proyek tersebut. Transparansi penggunaan anggaran serta penerapan K3 dinilai harus menjadi prioritas utama, terlebih proyek ini menggunakan dana negara dan berada di lingkungan pendidikan.

( Onot Pejebe )

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *