Breaking News
Imem Mukim Gelung Perajah Kecamatan Linge Kirim Surat permohonan bantuan mobil ambulans Postu PantanNangka. SIMEHATE Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah, TNI dan Satpol PP-WH Sasar Keramaian Malam di Takengon Kapolres Aceh Tengah Turun ke Huntara Bintang Pepara, Salurkan Bantuan dan Pastikan Warga Terdata Amankan Pasar Murah, Polsek Kute Panang Hadir Beri Rasa Aman bagi Masyarakat ACEH TENGAH – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali terlihat dalam kegiatan Pasar Murah di Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Personel Polsek Kute Panang melakukan pengamanan untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan pokok dengan aman, tertib dan nyaman, Jumat (2/10/2026). Pasar Murah yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah tersebut berlangsung di halaman Kantor Camat Kute Panang, Kampung Ratawali, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan merupakan bagian dari Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Sejumlah bahan pokok dijual dalam satu paket senilai Rp245.000. Paket tersebut terdiri atas beras premium 10 kilogram seharga Rp115.000, telur ayam satu papan Rp45.000, minyak goreng dua liter Rp41.000, gula pasir dua kilogram Rp34.000, serta tepung terigu satu kilogram Rp10.000. Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kute Panang IPTU Kamaruddinsyah, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polri hadir bukan hanya dalam situasi gangguan keamanan, tetapi juga dalam kegiatan masyarakat. Kami memastikan Pasar Murah berjalan aman dan tertib sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan nyaman,” katanya. Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI. Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

Penyidik ​​Satreskrim Polres Aceh Tengah Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sesama Pelajar Yg Berujung Maut

Takengon -wartagayo.com

Penyidik ​​Satreskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh melakukan Rekonstruksi (Reka Adegan) kasus Penganiayaan antara sesama pelajar yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. dengan Pelaku inisial AL (17) dan korban inisial MD (16), keduanya warga Kabupaten Aceh Tengah.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Lapangan Musara Alun tepatnya di area panjat tebing Desa Blang Kolak I Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah. Pada Jumat 12 April 2024 Pukul 14.00 WIB yang lalu.

Rekonstruksi itu di pimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Walter Sihotang, dilaksanakan di lapangan Apel Polres Aceh Tengah, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU), juga dihadiri Pelaku AL di dampingi penasehat hukumnya. pada Kamis 25 April 2024.

Baca Juga Artikel Berita nya  Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Imbau Tak Membakar Lahan dan Ajak Jaga Keluarga dari Api Neraka

Sebanyak 13 adegan diperagakan, mulai keberangkatan Pelaku, kedatangan korban dalam pertemuan di tempat kejadian perkara (TKP) yg telah disepakati bersama oleh Pelaku dan Korban untuk berkelahi, kemudian adegan saat terjadinya penganiayaan hingga korban dibawa kerumah sakit Fandika Takengon, untuk peran Pelaku AL di perankan oleh peran pengganti Briptu MH dan Korban MD diperankan oleh Brigpol AJ.

Baca Juga Artikel Berita nya  Polres Aceh Tengah Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aliran Sungai Kala Ise-Ise Kecamatan Linge

Dalam adegan kasus penganiayaan tersebut, korban MD yg memulai pertama melakukan pemukulan sebanyak satu kali di bahu sebelah kanan pelaku dengan tangan kirinya, selanjutnya pelaku emosi dan dengan reflek memukul bagian kepala korban sebanyak 3 kali, 2 kali mengenai dahi sebelah kiri dan ketiga mengenai bagian belakang kepala korban pada bagian telinga diatas leher sebelah kiri.

Setelah itu tiba-tiba korban terjatuh, lalu korban ditolong oleh pelaku dan juga teman-teman korban yang menyaksikan perkelahian tersebut dan sempat dibawa ke rumah gubuk untuk diberikan air minum, namun kondisi korban tidak sadarkan diri dan sudah mendengkur/ngorok, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit oleh teman teman korban. dalam hal Ini selaku saksi dalam perkara tersebut, namun nyawa korban tidak tertolong.

Baca Juga Artikel Berita nya  Alimin.panwaslih dan sekretariat Aceh Tengah di minta di periksa oleh APH.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, adapun tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk untuk menyamakan persepsi antara Penyidik dan JPU dan ini dipergunakan untuk kelengkapan berkas perkara untuk kemudian nanti diajukan ke kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aharuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *