Breaking News
Imem Mukim Gelung Perajah Kecamatan Linge Kirim Surat permohonan bantuan mobil ambulans Postu PantanNangka. SIMEHATE Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah, TNI dan Satpol PP-WH Sasar Keramaian Malam di Takengon Kapolres Aceh Tengah Turun ke Huntara Bintang Pepara, Salurkan Bantuan dan Pastikan Warga Terdata Amankan Pasar Murah, Polsek Kute Panang Hadir Beri Rasa Aman bagi Masyarakat ACEH TENGAH – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali terlihat dalam kegiatan Pasar Murah di Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Personel Polsek Kute Panang melakukan pengamanan untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan pokok dengan aman, tertib dan nyaman, Jumat (2/10/2026). Pasar Murah yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah tersebut berlangsung di halaman Kantor Camat Kute Panang, Kampung Ratawali, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan merupakan bagian dari Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Sejumlah bahan pokok dijual dalam satu paket senilai Rp245.000. Paket tersebut terdiri atas beras premium 10 kilogram seharga Rp115.000, telur ayam satu papan Rp45.000, minyak goreng dua liter Rp41.000, gula pasir dua kilogram Rp34.000, serta tepung terigu satu kilogram Rp10.000. Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kute Panang IPTU Kamaruddinsyah, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polri hadir bukan hanya dalam situasi gangguan keamanan, tetapi juga dalam kegiatan masyarakat. Kami memastikan Pasar Murah berjalan aman dan tertib sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan nyaman,” katanya. Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI. Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

Aniaya Ibu Kandung, Seorang Pemuda Aceh Tengah Diamankan Polisi

Takengon -wartagaayo.com

Seorang pemuda di Aceh Tengah inisial ER (25) diamankan pihak Kepolisian Resor Aceh Tengah, karena melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri inisial SI (49).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu 24 April 2024 sekitar pukul 12.30 Wib yg lalu, di Kampung Paya Tumpi Induk Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, mengatakan resmi mengamankan dan menahan pelaku ER pada hari kejadian penganiayaan Rabu 24 April 2024 dari tempat kejadian perkara.

Baca Juga Artikel Berita nya  *Ketua Terpilih, Paisal, SE, Mengunjungi Asrama Gayo yang Terbengkalai*

“Adapun motif pelaku ER melakukan penganiayaan thd Korban SI (ibu kandung Pelaku), karena korban tak menyanggupi permintaan pelaku yg meminta dibelikan sepeda motor Yamaha Rx King” ujar Andika.

Kata Andika, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban datang ke rumah pelaku dengan tujuan mengantar nasi kepada pelaku, yang mana saat itu pelaku meminta dibelikan sepeda motor Yamaha RX King kepada korban, lalu dijawab korban tidak ada uang.

Lanjut Andika, tidak hanya sampai disitu, pelaku juga menyuruh korban untuk menjual rumahnya (rumah yg ditempati pelaku), agar pelaku dapat membeli sepeda motor serta memiliki modal usaha.

Baca Juga Artikel Berita nya  Hadapi Pilkada 2024, Polres Aceh Tengah Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja Seulawah 2024

“Dijawab oleh korban “bagaimana mau dijual, rumah ini tidak ada suratnya dan kalau dijual kamu mau tinggal dimana, saat itu juga pelaku langsung menganiaya korban berulang kali” pungkas Andika.

Lanjutnya, mendengar suara keributan, bapak tiri Pelaku inisial SU (55) yg menemani korban saat mengantar nasi untuk Pelaku yg menunggu di luar, langsung masuk kedalam rumah mengamankan korban, selanjutnya bersama korban melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Polres Aceh Tengah.

Baca Juga Artikel Berita nya  Cegah Karhutla Saat Kemarau, Samapta Polres Aceh Tengah Berikan Edukasi dan Himbau Warga

Kata Andika, sebelumnya pelaku juga sudah pernah melakukan penganiayaan terhadap adik kandung pelaku, kemudian orang tua Pelaku mencabut kembali laporan di Polres Aceh Tengah dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Akibat penganiayaan tersebut korban SI mengalami luka memar pada bagian wajah, luka robek pada bagian pipi sebelah kiri dan luka robek pada bagian bibir atas.

“Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di Rutan Polres Aceh Tengah dan dijerat Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun” pungkas Andika.

Aharuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *