Breaking News
Imem Mukim Gelung Perajah Kecamatan Linge Kirim Surat permohonan bantuan mobil ambulans Postu PantanNangka. SIMEHATE Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah, TNI dan Satpol PP-WH Sasar Keramaian Malam di Takengon Kapolres Aceh Tengah Turun ke Huntara Bintang Pepara, Salurkan Bantuan dan Pastikan Warga Terdata Amankan Pasar Murah, Polsek Kute Panang Hadir Beri Rasa Aman bagi Masyarakat ACEH TENGAH – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali terlihat dalam kegiatan Pasar Murah di Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Personel Polsek Kute Panang melakukan pengamanan untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan pokok dengan aman, tertib dan nyaman, Jumat (2/10/2026). Pasar Murah yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah tersebut berlangsung di halaman Kantor Camat Kute Panang, Kampung Ratawali, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan merupakan bagian dari Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Sejumlah bahan pokok dijual dalam satu paket senilai Rp245.000. Paket tersebut terdiri atas beras premium 10 kilogram seharga Rp115.000, telur ayam satu papan Rp45.000, minyak goreng dua liter Rp41.000, gula pasir dua kilogram Rp34.000, serta tepung terigu satu kilogram Rp10.000. Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kute Panang IPTU Kamaruddinsyah, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polri hadir bukan hanya dalam situasi gangguan keamanan, tetapi juga dalam kegiatan masyarakat. Kami memastikan Pasar Murah berjalan aman dan tertib sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan nyaman,” katanya. Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI. Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

Polres Bener Meriah Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum, Guna Wujudkan Anggota Polri Yang Presisi

Redelong – WartaGayo.Com : Polres Bener Meriah laksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif / Restorative Justice bertempat di Aula Endra Dharma Laksana Polres Bener Meriah, Selasa 21 Mei 2024.

Dalam kesempatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., juga dihadiri pejabat utama Polres Bener Meriah serta personel Polres Bener Meriah dan Polsek jajaran.

Baca Juga Artikel Berita nya  Personel Polres Bener Meriah Raih Juara 1 Fun Run 5 K

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang mengatakan Penyuluhan Hukum adalah kegiatan yang sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada anggota Polri tentang berbagai program terkait dengan peraturan perundang-undangan kepolisian.

Dengan demikian, anggota Polri dapat lebih memahami dan melaksanakan tugas-tugas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, setelah dikeluarkan dasar hukum yaitu undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 ini menjadi acuan tentang apa aja isi dari undang-undang tersebut tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

Baca Juga Artikel Berita nya  Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel Polres Bener Meriah: Rikkesla 2024

Dalam hal ini Kapolres menambahkan, pahami dan pelajari perundang-undangan terutama yang terkait dengan penegakan hukum maupun tupoksi sehingga tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan atau tindakan.

Baca Juga Artikel Berita nya  Hadiri Lepas Sambut di Pendopo Bupati Bener Meriah, AKBP Nanang Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda Bener Meriah

“Kegiatan penyuluhan hukum sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan peraturan yang berlaku, serta peningkatan kinerja dilingkungan Polri khususnya Polres Bener Meriah, laksanakan tugas dengan baik ikhlas jujur dan hindari pelanggaran sekecil apapun”, tutup Kapolres.

Rizkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *