Breaking News
Imem Mukim Gelung Perajah Kecamatan Linge Kirim Surat permohonan bantuan mobil ambulans Postu PantanNangka. SIMEHATE Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah, TNI dan Satpol PP-WH Sasar Keramaian Malam di Takengon Kapolres Aceh Tengah Turun ke Huntara Bintang Pepara, Salurkan Bantuan dan Pastikan Warga Terdata Amankan Pasar Murah, Polsek Kute Panang Hadir Beri Rasa Aman bagi Masyarakat ACEH TENGAH – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali terlihat dalam kegiatan Pasar Murah di Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Personel Polsek Kute Panang melakukan pengamanan untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan pokok dengan aman, tertib dan nyaman, Jumat (2/10/2026). Pasar Murah yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah tersebut berlangsung di halaman Kantor Camat Kute Panang, Kampung Ratawali, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan merupakan bagian dari Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Sejumlah bahan pokok dijual dalam satu paket senilai Rp245.000. Paket tersebut terdiri atas beras premium 10 kilogram seharga Rp115.000, telur ayam satu papan Rp45.000, minyak goreng dua liter Rp41.000, gula pasir dua kilogram Rp34.000, serta tepung terigu satu kilogram Rp10.000. Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kute Panang IPTU Kamaruddinsyah, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polri hadir bukan hanya dalam situasi gangguan keamanan, tetapi juga dalam kegiatan masyarakat. Kami memastikan Pasar Murah berjalan aman dan tertib sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan nyaman,” katanya. Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI. Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

Tidak Ada Titik Temu Musyawarah Tapal Batas PantanNangka-Simpang Tiga Uning,Pemda Harus Turun Tangan,

Takengon- wartagayo.com

Musyawarah Tapal Batas Kampung Simpang Tiga Uning– pantannangka kecamatan Linge Kab.Aceh Tengah tidak mendapat titik temu antara kedua desa tersebut,

Sebelumnya ada berdiri kampung pantanNangka,bahwa kampung simpang tiga uning berbatas dengan kampung tenamak yang saat ini menjadi kampung Mungkur kecamatan Linge Kab. Aceh Tengah,setelah dimekarkan menjadi kampung pantanNangka lebih 70 puluh tahun silam menjadi defenitif
Sudah menjadi terang benderang sampai saat ini di jelaskan Ketua RGM pantannangka,seperti pelayanan administrasi
salah satu bentuk usaha dan aktivitas yang berhubungan dengan pengaturan kebijakan agar dapat mencapai target maupun tujuan organisasi atau hal lainnya,dan memudahkan proses hukum di wilayah tersebut,
Perlu di ketahui kampung pantanNangka jumlah KK 213,

Baca Juga Artikel Berita nya  Puluhan R2 Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Standar Spesifikasi Teknis Di Amankan Satlantas Polres Aceh Tengah

musyawarah tersebut di laksanakan di aula kantor camat Linge yang di fasilitasi oleh Camat Linge 14/06/2024,
Turut di undang Reje kampung kedua kampung,RGM,Kaur,Imem kampung,petue dan Mukim,
Di dalam musyarawah pihak dari kampung Simpang tiga Uning mengatakan dan menghendaki batasnya Arul sompong karena dahulu Arul sompong tersebut adalah batas kampung uning dengan kampung tenamak,
Pihak kampung pantannangka mengatakan batas dengan kampung uning totor nangka karena sejak defenitif lebih 70 tahun lalu kampung pantannangka tersebut sudah menjalani tertib admistarasi sebatas totor nangka dan pemilik tanah warga pantanangka,surat tanah di keluarkan di pemerintahan pantannangka,dan yang membangun irigasi sawah dan jembatan gantung adalah pemerintah kampung pantanNangka dengan tujuan memudahkan akses warga nya untuk mengais rejeki baik kebun ataupun sawah,dan dokumen kelengkapan ademistrasi tersimpan dengan rapi bisa di pertanggung jawabkan secara hukum,

Baca Juga Artikel Berita nya  Saweu Sikula, Kabagren Ajak Siswa Hindari Perilaku Bullying dan Judi Online

semenjak kampung pantanNangka di mekarkan oleh Pemda Aceh Tengah masa itu
Penetapan dan penegasan batas wilayah kedua Desa sudah jelas sesuai prosedur, harus menjadi prioritas pemerintah.Karena Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa,pihak pantannangka sebaiknya diselesaikan secara hukum,dan kelengkapan administrasi turun temurun dari dahulunya,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *