Breaking News
Imem Mukim Gelung Perajah Kecamatan Linge Kirim Surat permohonan bantuan mobil ambulans Postu PantanNangka. SIMEHATE Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah, TNI dan Satpol PP-WH Sasar Keramaian Malam di Takengon Kapolres Aceh Tengah Turun ke Huntara Bintang Pepara, Salurkan Bantuan dan Pastikan Warga Terdata Amankan Pasar Murah, Polsek Kute Panang Hadir Beri Rasa Aman bagi Masyarakat ACEH TENGAH – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali terlihat dalam kegiatan Pasar Murah di Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Personel Polsek Kute Panang melakukan pengamanan untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan pokok dengan aman, tertib dan nyaman, Jumat (2/10/2026). Pasar Murah yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah tersebut berlangsung di halaman Kantor Camat Kute Panang, Kampung Ratawali, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan merupakan bagian dari Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Sejumlah bahan pokok dijual dalam satu paket senilai Rp245.000. Paket tersebut terdiri atas beras premium 10 kilogram seharga Rp115.000, telur ayam satu papan Rp45.000, minyak goreng dua liter Rp41.000, gula pasir dua kilogram Rp34.000, serta tepung terigu satu kilogram Rp10.000. Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kute Panang IPTU Kamaruddinsyah, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polri hadir bukan hanya dalam situasi gangguan keamanan, tetapi juga dalam kegiatan masyarakat. Kami memastikan Pasar Murah berjalan aman dan tertib sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan nyaman,” katanya. Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI. Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

Eksekutif dan DPRK Tetapkan Qanun RPJPD Aceh Tengah Tahun 2025-2045

WartaGayo. Com : Takengon| Eksekutif dan DPRK Aceh Tengah tetapkan Qanun Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang dewan setempat, Rabu 26 Juni 2024.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, hadir juga Pj Bupati, Teuku Mirzuan, para anggota DPRK, serta Sekwan, Kepala SKPK, Para Camat dan sejumlah Kepala Bagian (Kabag) Setdakab setempat.

Baca Juga Artikel Berita nya  Cegah Guantibmas Di Bulan Ramadhan, Tim Patroli Presisi Samapta Polres Aceh Tengah Lakukan Patroli Di Pusat Keramaian

Penetapan Qanun RPJPD ini merupakan hasil dari proses panjang melibatkan eksekutif dan legislatif atau Badan Legislasi (Banleg).

“Qanun ini merupakan pijakan penting dalam perencanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan,” ketua Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega.

RPJPD itu kata dia, disusun dengan visi dan misi yang jelas, yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh Tengah melalui pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Baca Juga Artikel Berita nya  Komisi C Tekankan Pembangunan TPT Sungai untuk Antisipasi Longsor di Area PLTA Peusangan

“Kami berharap, dengan adanya Qanun ini, pembangunan di Aceh Tengah dapat berjalan lebih terarah dan terkoordinasi, serta mampu menjawab berbagai tantangan di masa mendatang,” lukasnya.

Empat fraksi di DPRK Aceh Tengah sepakat rancangan Qanun tersebut ditetapkan sebagai Qanun Daerah, empat fraksi itu adalah, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Samsuddin, Fraksi Gerindra dibacakan Januar Efendi, Fraksi Keramat Mufakat dibacakan Joharsyah dan Fraksi Golkar disampaikan Muchsin Hasan.

Baca Juga Artikel Berita nya  Polres Aceh Tengah Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa AGM

“Apakah rancangan Qanun RPJPD telah dapat kita setujui,” tanya Arwin Mega.

“Setuju,” seru anggota DPRK dan tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut sembari ketuk palu oleh Arwin Mega.

Keputusan itu pun dibacakan oleh Sekwan, Windi Darsa dengan keputusan Nomor 160/10/DPRK/2024 tentang persetujuan terhadap Raqan RPJPD Aceh Tengah tahun 2025-2045. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *