Breaking News
Imem Mukim Gelung Perajah Kecamatan Linge Kirim Surat permohonan bantuan mobil ambulans Postu PantanNangka. SIMEHATE Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah, TNI dan Satpol PP-WH Sasar Keramaian Malam di Takengon Kapolres Aceh Tengah Turun ke Huntara Bintang Pepara, Salurkan Bantuan dan Pastikan Warga Terdata Amankan Pasar Murah, Polsek Kute Panang Hadir Beri Rasa Aman bagi Masyarakat ACEH TENGAH – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali terlihat dalam kegiatan Pasar Murah di Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Personel Polsek Kute Panang melakukan pengamanan untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan pokok dengan aman, tertib dan nyaman, Jumat (2/10/2026). Pasar Murah yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah tersebut berlangsung di halaman Kantor Camat Kute Panang, Kampung Ratawali, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan merupakan bagian dari Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Sejumlah bahan pokok dijual dalam satu paket senilai Rp245.000. Paket tersebut terdiri atas beras premium 10 kilogram seharga Rp115.000, telur ayam satu papan Rp45.000, minyak goreng dua liter Rp41.000, gula pasir dua kilogram Rp34.000, serta tepung terigu satu kilogram Rp10.000. Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kute Panang IPTU Kamaruddinsyah, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polri hadir bukan hanya dalam situasi gangguan keamanan, tetapi juga dalam kegiatan masyarakat. Kami memastikan Pasar Murah berjalan aman dan tertib sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan nyaman,” katanya. Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI. Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

Kuasa Hukum DPD Nasdem Bener Meriah Lapor Ke Polisi Terhadap Dugaan pencemaran Nama Baik Sarhamija.SE

Bener Meriah- Wartagayo.com: Baru baru ini beredar informasi di dalam gruop WhatsApp EDI SARIMAN USMAN terkait adanya tudingan penerimaan sejumlah uang sebesar Rp. 5.5 milyar, yang diberikan kepada Sarhamija selaku Ketua Partai NasDem Bener Meriah dan tidak menyalurkannya.

Menyikapi informasi yang beredar di dalam Gruop WhatsApp tersebut
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bener Meriah, Sarhamija, SE menempuh upaya hukum (melaporkan ke pihak yang berwajib) atas tudingan penerimaan uang yang diarahkan kepada nya.

” Kami telah melaporkan hal ini kepada kepolisian Polres Bener Meriah atas tindak pidana pencemaran nama baik yang disebarkan melalui gruop WhatsApp EDI SARIMAN USMAN pada hari Jum’at 29 November 2024 yang lalu ” kata Sucipto.SH.selaku Kuasa Hukum DPD Partai NasDem Bener Meriah.

Baca Juga Artikel Berita nya  Wujudkan Kepedulian Sosial, 20 KPM di Simpang 4 Terima Bantuan Tunai Dana Desa

Dan Laporan resmi ini diterima langsung oleh KA SPKT Resort Bener Meriah KANIT II Ibda T.Saifuddin.jelas Sucipto.SH pada Senin 2 Desember 2024.

Saya selaku kuasa Hukum DPD Partai NasDem akan terus mengawal laporan ini hinga ditindak lanjuti oleh penyidik kepolisian Polres Bener Meriah dan mengungkap persoalan ini hingga tuntas sehingga tidak lagi ada provokasi atau fitnah yang dituduhkan kepada Sarhamija sebagai Ketua Partai.ungkapnya.

Baca Juga Artikel Berita nya  Tarif Parkir di Arena Pacuan Kuda Blang Bebangka Dikeluhkan Pengunjung

Dalam konteks ini, menurut Pasal 27 huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dapat dijerat pidana (pencemaran nama baik melalui media elektronik).terang Sucipto.

Lebih lanjut menurut Kuasa Hukum DPD Partai NasDem Bener Meriah itu, ada unsur-unsur dalam Pasal 27 huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu :

Baca Juga Artikel Berita nya  Ciptakan Kamseltibcar Di Jalan Raya, Satlantas Polres Aceh Tengah Berikan Sosialisasi Pada Juru Parkir

1: Melakukan dengan sengaja
2: Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
3: Menuduhkan suatu hal
4: Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum
5: Dalam bentuk informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik
6: Melalui sistem elektronik .

“dan ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar.“ tandas Sucipto.SH.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *