Breaking News
Imem Mukim Gelung Perajah Kecamatan Linge Kirim Surat permohonan bantuan mobil ambulans Postu PantanNangka. SIMEHATE Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah, TNI dan Satpol PP-WH Sasar Keramaian Malam di Takengon Kapolres Aceh Tengah Turun ke Huntara Bintang Pepara, Salurkan Bantuan dan Pastikan Warga Terdata Amankan Pasar Murah, Polsek Kute Panang Hadir Beri Rasa Aman bagi Masyarakat ACEH TENGAH – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali terlihat dalam kegiatan Pasar Murah di Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Personel Polsek Kute Panang melakukan pengamanan untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan pokok dengan aman, tertib dan nyaman, Jumat (2/10/2026). Pasar Murah yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah tersebut berlangsung di halaman Kantor Camat Kute Panang, Kampung Ratawali, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan merupakan bagian dari Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Sejumlah bahan pokok dijual dalam satu paket senilai Rp245.000. Paket tersebut terdiri atas beras premium 10 kilogram seharga Rp115.000, telur ayam satu papan Rp45.000, minyak goreng dua liter Rp41.000, gula pasir dua kilogram Rp34.000, serta tepung terigu satu kilogram Rp10.000. Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kute Panang IPTU Kamaruddinsyah, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polri hadir bukan hanya dalam situasi gangguan keamanan, tetapi juga dalam kegiatan masyarakat. Kami memastikan Pasar Murah berjalan aman dan tertib sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan nyaman,” katanya. Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI. Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

Aliansi Guru Aceh Tenggara Serbu DPRK, Tuntut Hak yang Tak Kunjung Jelas

Kutacane,Wartagayo.com. – Ratusan guru yang tergabung dalam Aliansi Guru Aceh Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRK Aceh Tenggara untuk mempertanyakan hak mereka yang hingga kini belum mereka terima.

Aksi yang berlangsung pada Selasa (25/02/2025) ini langsung disambut oleh Komisi D DPRK Aceh Tenggara, yang diwakili oleh Maruan Husni dan Abi Hasan. Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan kekecewaan mereka terhadap pemerintah daerah yang dianggap telah mengingkari janji terkait pencairan Tunjangan Penghasilan Tambahan (Tamsil) sejak tahun 2023 hingga 2024.

Guru Merasa Dikhianati

Salah satu peserta aksi, Yunita, mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan.

“Kami adalah ujung tombak pendidikan, mencerdaskan anak bangsa, dan selalu dituntut untuk mendidik dengan baik. Namun, mengapa hak kami hingga kini belum juga kami terima?” ujarnya dengan nada sedih dan kecewa.

Baca Juga Artikel Berita nya  Jelang Mudik Lebaran Kapolres Bersama Forkopimda serta Unsur Terkait lakukan Inspeksi Dan Audit Keselamatan Kendaraan AKAP Dan AKDP Kabupaten Aceh Tengah

Hal senada disampaikan Abdul Manan, seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Badar. Ia menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai hak mereka benar-benar terealisasi.

“Kami akan terus menuntut hak kami. Jika tidak segera dicairkan, kami akan membawa lebih banyak lagi massa guru untuk turun ke jalan,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Janjikan Pencairan Maret 2025

Di tengah aksi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Aceh Tenggara, Zulkifli, M.Pd, berusaha meredam ketegangan dengan menjanjikan bahwa tunjangan yang tertunda akan dicairkan pada Maret 2025. Namun, pernyataan ini tidak sepenuhnya meredakan kemarahan para guru, yang justru menuding adanya permainan di balik lambatnya pencairan dana tersebut.

Baca Juga Artikel Berita nya  Pemda Aceh Tenggara Mengajak Masyarakat Memberantas penyakit sosial, Narkoba, Premanisme, & Tertib Berlalu Lintas.

“Kami menduga ada permainan pihak keuangan dan Sekda dalam mengutak-atik hak kami. Di mana hati nurani mereka? Apakah hak kami telah masuk ke kantong pribadi atau dibagi-bagi kepada pihak yang ingin guru di Aceh Tenggara tetap sengsara?” seru salah satu peserta aksi.

Menuntut Kepatuhan terhadap Regulasi

Aliansi Guru Aceh Tenggara menegaskan bahwa penundaan pencairan tunjangan ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan dan Penghasilan Tambahan Guru dan Dosen.
  3. Keputusan Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru.
Baca Juga Artikel Berita nya  Dua Rumah Warga di Desa Lawe Kulok, Aceh Tenggara, Hangus Dilalap Si Jago Merah

Ancaman Aksi Lebih Besar Jika Hak Tak Kunjung Cair

Di akhir aksi, para guru menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ke tingkat yang lebih tinggi jika janji pencairan pada Maret 2025 tidak ditepati.

“Jika pemerintah ingin pendidikan di daerah ini maju, maka jangan khianati para guru. Ingat, Indonesia merdeka juga berkat perjuangan para pahlawan pendidikan,” tegas para guru sebelum membubarkan diri.

(Kabiro: SDK/WI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *