Breaking News
Imem Mukim Gelung Perajah Kecamatan Linge Kirim Surat permohonan bantuan mobil ambulans Postu PantanNangka. SIMEHATE Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah, TNI dan Satpol PP-WH Sasar Keramaian Malam di Takengon Kapolres Aceh Tengah Turun ke Huntara Bintang Pepara, Salurkan Bantuan dan Pastikan Warga Terdata Amankan Pasar Murah, Polsek Kute Panang Hadir Beri Rasa Aman bagi Masyarakat ACEH TENGAH – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali terlihat dalam kegiatan Pasar Murah di Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Personel Polsek Kute Panang melakukan pengamanan untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan pokok dengan aman, tertib dan nyaman, Jumat (2/10/2026). Pasar Murah yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah tersebut berlangsung di halaman Kantor Camat Kute Panang, Kampung Ratawali, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan merupakan bagian dari Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Sejumlah bahan pokok dijual dalam satu paket senilai Rp245.000. Paket tersebut terdiri atas beras premium 10 kilogram seharga Rp115.000, telur ayam satu papan Rp45.000, minyak goreng dua liter Rp41.000, gula pasir dua kilogram Rp34.000, serta tepung terigu satu kilogram Rp10.000. Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kute Panang IPTU Kamaruddinsyah, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polri hadir bukan hanya dalam situasi gangguan keamanan, tetapi juga dalam kegiatan masyarakat. Kami memastikan Pasar Murah berjalan aman dan tertib sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan nyaman,” katanya. Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI. Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

Forkopimda Aceh Tenggara Keluarkan Seruan Bersama Sambut Ramadhan 1446 H

Kutacane, Wartagayo.com. – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan seruan bersama untuk meningkatkan syiar Ramadhan serta menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.27 Februari 2025.

Seruan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk UU No. 44/1999 tentang keistimewaan Provinsi Aceh, UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta sejumlah Qanun Aceh yang mengatur tentang hukum Jinayat, syariat Islam, dan adat istiadat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Tenggara, dr. Heri Al Hilal, mewakili Bupati HM Salim Fakhry, SE, MM.

Forkopimda menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat di Aceh Tenggara untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

1. Umat Muslim

  • Meningkatkan wawasan keislaman dan memperbanyak amal ibadah agar meraih predikat takwa.
  • Memakmurkan masjid, meunasah, serta melaksanakan shalat tarawih, tadarus, i’tikaf, dan ibadah lainnya.
  • Menghindari perbuatan yang membatalkan atau mengurangi pahala puasa, seperti pornografi dan tindakan tercela lainnya.
  • Meningkatkan kegiatan dakwah dengan santun serta menjaga ukhuwah Islamiyah.
  • Menunaikan zakat, infak, sedekah, dan menyantuni anak yatim serta fakir miskin.
  • Mematuhi peraturan ketertiban umum, termasuk larangan balap liar, penggunaan knalpot brong, dan penyalaan petasan.
  • Meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran dan tindak kriminal saat ibadah Ramadhan.
  • Menghindari konflik yang dapat memecah belah masyarakat.
Baca Juga Artikel Berita nya  Kapolres Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Dan Sertifikat Produk Halal Pelaku Umkm Di Aceh Tengah

2. Masyarakat Non-Muslim

  • Menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum.
  • Mendukung pelaksanaan seruan ini dengan penuh tanggung jawab dan toleransi.
Baca Juga Artikel Berita nya  Tim Safari Ramadhan Kabupaten Aceh Tengah Kunjungi Masjid Baitul Hamdi PantanNangka,

3. Aparatur Negara

  • Bekerja dengan disiplin dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan syiar Ramadhan.
  • Berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum terkait syariat Islam.
  • Mengarahkan para dai agar menyampaikan pesan yang menyejukkan dan mendamaikan.

4. Ulama, Tokoh Adat, dan Masyarakat

  • Menjadi panutan dalam pelaksanaan ibadah dan akhlak terpuji.
  • Memimpin kegiatan islami serta menghindari perbuatan maksiat.
  • Mengelola media sosial dengan bijak dan menghindari penyebaran hoaks atau ujaran kebencian.
  • Tidak menyelenggarakan acara yang menggunakan fasilitas jalan umum.

5. Media Massa

  • Mendukung dan mempublikasikan seruan ini kepada masyarakat luas.
  • Meningkatkan siaran bernuansa Islam dan menghindari penyebaran berita hoaks.
Baca Juga Artikel Berita nya  Tingkatkan Iman Dan Taqwa Di Bulan Ramadhan, Polres Aceh Tengah Gelar Pengajian Al Qur’an

6. Pelaku Usaha

  • Warung makan dilarang beroperasi untuk umum dari pukul 05.00 hingga 15.00 WIB dan tidak menerima makan di tempat sebelum berbuka puasa.
  • Salon, hotel, dan kafe dilarang menggelar hiburan yang bertentangan dengan nilai Ramadhan.
  • Dilarang menjual atau mengonsumsi minuman memabukkan serta melakukan tindakan pornografi.
  • Tidak melakukan penimbunan bahan pangan dan menghambat distribusi kebutuhan pokok.

7. Pengawasan dan Sanksi

  • Pengawasan dilakukan oleh aparatur desa, Forkopimcam, Satpol PP, dan Dinas Syariat Islam.
  • Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Seruan bersama ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang penuh berkah, ketertiban, dan kedamaian di Aceh Tenggara. Semua pihak diminta menjalankan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *