Breaking News
Imem Mukim Gelung Perajah Kecamatan Linge Kirim Surat permohonan bantuan mobil ambulans Postu PantanNangka. SIMEHATE Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah, TNI dan Satpol PP-WH Sasar Keramaian Malam di Takengon Kapolres Aceh Tengah Turun ke Huntara Bintang Pepara, Salurkan Bantuan dan Pastikan Warga Terdata Amankan Pasar Murah, Polsek Kute Panang Hadir Beri Rasa Aman bagi Masyarakat ACEH TENGAH – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali terlihat dalam kegiatan Pasar Murah di Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Personel Polsek Kute Panang melakukan pengamanan untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan pokok dengan aman, tertib dan nyaman, Jumat (2/10/2026). Pasar Murah yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah tersebut berlangsung di halaman Kantor Camat Kute Panang, Kampung Ratawali, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan merupakan bagian dari Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Sejumlah bahan pokok dijual dalam satu paket senilai Rp245.000. Paket tersebut terdiri atas beras premium 10 kilogram seharga Rp115.000, telur ayam satu papan Rp45.000, minyak goreng dua liter Rp41.000, gula pasir dua kilogram Rp34.000, serta tepung terigu satu kilogram Rp10.000. Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kute Panang IPTU Kamaruddinsyah, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polri hadir bukan hanya dalam situasi gangguan keamanan, tetapi juga dalam kegiatan masyarakat. Kami memastikan Pasar Murah berjalan aman dan tertib sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan nyaman,” katanya. Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI. Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

Hentikan Operasional Produksi Getah Pinus di PT Jaya Media Internusa (JMI)

Aceh Tengah – wartagayo.com

Sekretaris Umum Forum Advokasi Tambang Alam Linge, AlMisry Al Isaqi.Rabu, (14/05/25) hari ini kembali menyoroti kinerja PT. Jaya Media Internusa (JMI).

Dia menilai perusahaan JMI tidak patuh dan apatis terhadap kebijakan regulasi dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan dan Kementerian ESDM dan sengaja kangkangi UU Nomor 41 tahun 2016 tentang program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) terhadap warga terdampak.

Sehingga agregasi kepentingan berupa tanggung jawab sosial perusahaan yang melakukan aktivitas produksi getah pinus harus peka dan loyal terhadap regulasi,bukan malah sebaliknya untuk mengabaikan.tidak hanya itu, perusahaan ini juga tidak transparan terkait dengan nominal anggaran PPM dan bahkan program yang terkesan kacau,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Berita nya  Respon Cepat Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M. Tr (Han) membangun Rumah untuk Warga Kurang Mampu di Kab. Aceh Tengah

Perlu kami sampaikan,sehubungan dengan Hasil Verifikasi Lapangan tanggal 24 Juni dan 25 Februari 2025 oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh,diperoleh fakta administratif di lapangan bahwa PT. Jaya Media lnternusa merupakan pabrik pengolahan getah pinus dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan yaitu :

1. Tidak memiliki Surat Layak Operasional (SLO) IPAL.Kondisi eksisting pabrik sudah beroperasi sejak bulan Februari 2021;
2. Belum memiliki izin pengambilan air baku menggunakan KBLI 02209 (usaha kehutanan lainnya);
3. Tidak melaksanakan seluruh pemenuhan kewajiban pelaksanaan dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan Limbah B3, pengelolaan B3 dan pengelolaan limbah padatan/ sampah domestik
4. Tidak melaporkan tindakan pemenuhan kewajiban sesuai Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Nomor 600.4/1027-III tanggal 30 Mei 2024 tentang Teguran kepada PT. Jaya Media Internusa.

Baca Juga Artikel Berita nya  Peduli Masyarakat Binaan, Babinsa Bantu Warga Bangun Rumah

Hal ini membuat publik bertanya lanjut AlMisry Al Isaqi,apakah manajemen PT.Jaya Media Internusa (JMI) yang berada di Ibu Kota Kecamatan Linge,paham atau tidak,kalau di bilang paham kenapa faktanya seperti perusahaan yang tidak paham atau keliru dalam memenuhi Regulasi Perijinan dan program PPM nya secara terstruktur sistematis dan masif.

Kalau modelnya seperti itu tentu ini secara rasional manajemen perusahaan telah gagal dan hanya mementingkan kepentingan semata secara individualistik dalam internal perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Berita nya  Ciptakan Kamtibmas Libur Ahir Pekan, Polsek Pegasing Gelar Patroli di Tempat Wisata

Kami percaya bahwa Bupati Kabupaten Aceh Tengah Drs.Haili Yoga,M.SI juga menginginkan agar pelayanan publik diwilayah lingkar perusahaan di Kecamatan Linge berjalan efektif dan efesien terhadap warga salah satunya perusahaan yang beroperasi di setiap wilayah harus tau diri,serunya.

Untuk itu kepada Bupati Aceh Tengah kami meminta agar menyurati Kementerian untuk melakukan evaluasi dan menghentikan operasionalnya sampai dengan pemenuhan kelengkapan perizinan, pengelolaan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Kementerian ESDM terkait dugaan kelicikan perusahaan terhadap warga Kecamatan Linge, jangan lagi di biarkan ada “Gerep Dalam Sempak” karena persoalan ini sudah berlarut larut terus terbiarkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *