Forkopimda Aceh Tenggara Keluarkan Seruan Bersama Sambut Ramadhan 1446 H

Kutacane, Wartagayo.com. – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan seruan bersama untuk meningkatkan syiar Ramadhan serta menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.27 Februari 2025.

Seruan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk UU No. 44/1999 tentang keistimewaan Provinsi Aceh, UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta sejumlah Qanun Aceh yang mengatur tentang hukum Jinayat, syariat Islam, dan adat istiadat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Tenggara, dr. Heri Al Hilal, mewakili Bupati HM Salim Fakhry, SE, MM.

Forkopimda menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat di Aceh Tenggara untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

1. Umat Muslim

  • Meningkatkan wawasan keislaman dan memperbanyak amal ibadah agar meraih predikat takwa.
  • Memakmurkan masjid, meunasah, serta melaksanakan shalat tarawih, tadarus, i’tikaf, dan ibadah lainnya.
  • Menghindari perbuatan yang membatalkan atau mengurangi pahala puasa, seperti pornografi dan tindakan tercela lainnya.
  • Meningkatkan kegiatan dakwah dengan santun serta menjaga ukhuwah Islamiyah.
  • Menunaikan zakat, infak, sedekah, dan menyantuni anak yatim serta fakir miskin.
  • Mematuhi peraturan ketertiban umum, termasuk larangan balap liar, penggunaan knalpot brong, dan penyalaan petasan.
  • Meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran dan tindak kriminal saat ibadah Ramadhan.
  • Menghindari konflik yang dapat memecah belah masyarakat.
Baca Juga Artikel Berita nya  Ciptakan Kamseltibcar Lantas Pada Libur Nataru, Satlantas Polres Aceh Tengah Lakukan Patroli Dan Pengaturan Di Sejumlah Titik

2. Masyarakat Non-Muslim

  • Menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum.
  • Mendukung pelaksanaan seruan ini dengan penuh tanggung jawab dan toleransi.

3. Aparatur Negara

  • Bekerja dengan disiplin dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan syiar Ramadhan.
  • Berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum terkait syariat Islam.
  • Mengarahkan para dai agar menyampaikan pesan yang menyejukkan dan mendamaikan.

4. Ulama, Tokoh Adat, dan Masyarakat

  • Menjadi panutan dalam pelaksanaan ibadah dan akhlak terpuji.
  • Memimpin kegiatan islami serta menghindari perbuatan maksiat.
  • Mengelola media sosial dengan bijak dan menghindari penyebaran hoaks atau ujaran kebencian.
  • Tidak menyelenggarakan acara yang menggunakan fasilitas jalan umum.
Baca Juga Artikel Berita nya  Patroli Presisi Samapta Polres Aceh Tengah Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu Sasar Kantor Penyelenggara Pemilu Dan Pusat Keramain Hingga Pemukiman

5. Media Massa

  • Mendukung dan mempublikasikan seruan ini kepada masyarakat luas.
  • Meningkatkan siaran bernuansa Islam dan menghindari penyebaran berita hoaks.

6. Pelaku Usaha

  • Warung makan dilarang beroperasi untuk umum dari pukul 05.00 hingga 15.00 WIB dan tidak menerima makan di tempat sebelum berbuka puasa.
  • Salon, hotel, dan kafe dilarang menggelar hiburan yang bertentangan dengan nilai Ramadhan.
  • Dilarang menjual atau mengonsumsi minuman memabukkan serta melakukan tindakan pornografi.
  • Tidak melakukan penimbunan bahan pangan dan menghambat distribusi kebutuhan pokok.

7. Pengawasan dan Sanksi

  • Pengawasan dilakukan oleh aparatur desa, Forkopimcam, Satpol PP, dan Dinas Syariat Islam.
  • Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Seruan bersama ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang penuh berkah, ketertiban, dan kedamaian di Aceh Tenggara. Semua pihak diminta menjalankan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *