Aceh Tenggara –WaryaGayo.com: Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Kute (BUMK) Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan warga. Anggaran BUMK tahun 2024 dan 2025 dengan total mencapai Rp207.000.000 dipertanyakan terkait sistem pengelolaan dan transparansinya.
Sejumlah warga menduga adanya kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut. Mantan Pj Pengulu Pulonas, Rahmatsyah, disebut-sebut turut terlibat dalam pengelolaan dana, termasuk dugaan peminjaman dana BUMK sebesar Rp56.000.000. Selain itu, dana BUMK juga dikabarkan digunakan untuk sewa aset kebun senilai Rp35 juta serta pembelian satu unit kendaraan roda tiga jenis Viar.
Direktur BUMK, Risky Aulia, dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran tersebut. Namun, menurut keterangan Hidayat, salah seorang warga Pulonas, terdapat perbedaan data terkait pembelian aset. Disebutkan bahwa BUMK hanya membeli tiga ekor lembu, bahkan menurut keterangan lain hanya dua ekor yang terealisasi. Selain itu, terdapat pinjaman kepada warga sebesar Rp15 juta, dengan rincian ada yang meminjam Rp2 juta dan Rp3 juta.
Yang menjadi sorotan lainnya adalah pembayaran utang berinisial BC sebesar Rp30 juta oleh pihak BUMK. Warga mempertanyakan asal-usul utang tersebut dan alasan BUMK membayarnya. “Ini bukan uang pribadi, ini uang masyarakat yang dikelola oleh BUMK. Harus transparan dan jelas digunakan untuk apa,” tegas Hidayat kepada wartawan.Minggu 15/02/26
Secara regulasi, pengelolaan BUMK atau BUMDes mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang merupakan turunan dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan tersebut, pengelolaan keuangan desa dan badan usaha desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat desa. Modal yang disertakan ke BUMDes/BUMK pada prinsipnya merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan harus dikelola secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.
Warga mendesak agar pengurus BUMK Desa Pulonas membuka laporan keuangan secara rinci, termasuk realisasi modal, keuntungan usaha, serta daftar aset yang telah dibeli pada tahun 2025. Mereka juga meminta aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk melakukan audit guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus BUMK belum memberikan penjelasan resmi secara terbuka terkait rincian penggunaan anggaran dan pembayaran utang yang dipersoalkan warga. (ML)


