Satresnarkoba Agara Ringkus Seorang Petani, Sita 13,18 Gram Sabu dari Kebun di Ketambe

Kutacane, wartagayo.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria berinisial BK (Bakri bin Alm. Abdul Rahman) dalam sebuah operasi di sebuah kebun di Desa Bukit Bakhu, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (15/5/2025). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 13,18 gram.

BK, seorang petani berusia 36 tahun yang beralamat di Desa Uning Pune, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, ditangkap usai ditemukan bersama seorang pria lain yang menjadi target operasi, yakni MAWAN.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Tiga bungkus plastik besar berisi sabu seberat total 13,18 gram
  • Satu kaleng rokok merek Gudang Garam warna merah
  • Empat lembar tisu putih
  • Satu kantong plastik (asoy) warna putih
Baca Juga Artikel Berita nya  Tangis Jahura Tak Terbendung, Saat Kapolres Aceh Tengah Berikan Paket Sembako Dan Janji Belikan Kursi Roda

Kronologi Penangkapan:
Sekitar pukul 04.00 WIB, Satresnarkoba melakukan pemantauan di lokasi yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapati target operasi, MAWAN, sedang duduk bersama BK.

Petugas segera menghampiri dan menanyakan kepemilikan narkotika kepada MAWAN. Tanpa perlawanan, MAWAN menyerahkan satu kaleng rokok berisi tiga bungkus sabu kepada petugas. Saat itu, BK mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.

Meski BK mengaku tidak terlibat dalam kepemilikan sabu tersebut dan menyatakan hanya melihat MAWAN bertransaksi sabu di kebun itu, petugas tetap membawa BK ke Mapolres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga Artikel Berita nya  Kapolsek Di Aceh Tengah Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota Polri Di Sekolah Dan Kepada Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tim opsnal, BK diduga turut menggunakan sabu bersama MAWAN meski hal tersebut dibantah oleh BK saat diperiksa.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara terus memburu MAWAN yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
(WI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *