Aceh Tenggara –WartaGayo.com: Sejumlah warga menyoroti masih beroperasinya warung nasi pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M di beberapa titik wilayah Aceh Tenggara.
Berdasarkan pantauan masyarakat, aktivitas tersebut terlihat di kawasan Pajak Pagi Kecamatan Lawe Bulan, Pasar Belakang Kecamatan Babussalam, serta Terminal Terpadu di Kecamatan Babussalam.
Sebagian warga menduga adanya pembiaran dari pemerintah daerah terhadap praktik tersebut. Mereka menilai penertiban seharusnya menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Wilayatul Hisbah (WH).
Seorang warga Pasar Belakang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa hingga kini belum terlihat tindakan tegas di lapangan. Ia bahkan menduga adanya praktik setoran kepada oknum, meski tudingan tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Menanggapi laporan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Aceh Tenggara, Ramisin. Melalui pesan WhatsApp pada Senin (02/03/2026), ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan imbauan kepada seluruh pemilik warung nasi.
“Semua warung nasi sudah kita imbau, bahkan sudah sering kita razia,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa penertiban tidak dilakukan setiap hari.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kekhususan tersebut meliputi penerapan syariat Islam, adat istiadat, pendidikan, serta peran ulama dalam kehidupan masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan konsisten dalam melakukan pengawasan serta penertiban, guna menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan di Aceh Tenggara.
(Ms/WI)


