Wartawan Dianiaya di Kutacane, Pelaku Belum Diamankan Polisi

Korban Alami Luka Akibat Pukulan Kaca dan Batu, Kasus Sudah Dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara

Kutacane – Wartagayo.com: Seorang wartawan biro TeropongBarat.com berinisial S menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial A. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung kopi milik Rauf, Desa Lawe Sagu Hulu, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban tengah duduk santai sambil minum kopi dan melihat telepon genggamnya di warung tersebut. Saat itu suasana warung relatif sepi, berbeda dengan warung kopi di sebelahnya yang terlihat ramai pengunjung.

Baca Juga Artikel Berita nya  *Kapolri dan Menko Polhukam Naik Heli, Pantau Jalur Mudik Banten Via Udara*

Tak lama kemudian, pelaku A datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Pelaku diduga melarang korban untuk minum di lokasi tersebut. Korban sempat menanyakan maksud pelaku dan menyampaikan permintaan maaf, namun pelaku justru tersulut emosi.

Pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan gelas kaca dan piring ke arah wajah bagian kanan. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil batu dan memukulkannya ke bagian belakang telinga kanan serta bahu korban.

Dalam kondisi terdesak, korban berusaha menyelamatkan diri dari lokasi kejadian. Keributan tersebut akhirnya dilerai oleh warga sekitar, termasuk tokoh adat setempat dan keluarga pelaku yang datang untuk mengamankan situasi.

Baca Juga Artikel Berita nya  Alumni 1999 SMP Negeri 10 Takengon Gelar Silaturahmi, Bentuk Pengurus Ikatan Alumni

Korban mengaku tidak mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan penganiayaan. Ia menyebut selama ini sering mendapat ancaman dan larangan dari pelaku untuk tidak berada di sejumlah warung kopi di wilayah tersebut.

“Tidak tahu apa masalahnya, saya sering diancam dan dilarang minum di beberapa warung. Bahkan sebelum kejadian, saya sudah meminta agar pelaku dinasihati, namun justru berujung penganiayaan,” ujar korban kepada media, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga Artikel Berita nya  Kapolres Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Dan Sertifikat Produk Halal Pelaku Umkm Di Aceh Tengah

Usai kejadian, korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Tenggara serta menjalani visum sebagai bukti penganiayaan.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Hal ini diperkuat dengan surat laporan yang ditandatangani oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara melalui Kanit yang bertugas.

Namun hingga berita ini diturunkan, pelaku berinisial A dilaporkan belum diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut.

(Sadikin/WI)