Aceh Tengah, WARTAGayo.com – Muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRK Aceh Tengah dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang justru dialihkan ke wilayah Dapil 3. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari para pendukung dan tim sukses anggota dewan tersebut, yang merasa telah dikhianati secara politik maupun moral.
Salah seorang anggota tim sukses yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihaknya merasa terzolimi karena aspirasi masyarakat Dapil 4 yang seharusnya menjadi prioritas, justru tidak tersentuh oleh program yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
“Kami sangat kecewa. Kami yang dulu bekerja keras memenangkan beliau agar bisa duduk di kursi DPRK, tapi saat ini justru masyarakat di luar daerah pemilihannya yang menikmati hasil Pokir. Seharusnya aspirasi itu kembali kepada masyarakat yang telah mempercayakan suaranya,” ungkapnya dengan nada kesal, Sabtu (5/10/2025).
Ia juga mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme internal partai terkait pengalihan Pokir tersebut. Menurutnya, ada indikasi bahwa proyek yang berjalan di wilayah lain tersebut tidak transparan karena tidak memiliki papan nama proyek, bahkan hanya dinikmati oleh segelintir orang.
“Kegiatan yang katanya dari Pokir itu hanya dikerjakan untuk kepentingan beberapa orang saja. Tidak ada papan nama, tidak jelas sumber anggarannya, dan kami menduga ini proyek siluman,” tambahnya.
Sebagai informasi, Pokok Pikiran DPRD (Pokir) diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD.
Pada Pasal 78 ayat (2) disebutkan bahwa: Pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam bentuk naskah usulan program pembangunan daerah dan disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Artinya, setiap anggota DPRD wajib menyalurkan Pokir berdasarkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil), bukan di wilayah lain yang tidak mewakili konstituennya.
Selain itu, mekanisme penyaluran Pokir juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran, bukan untuk menentukan proyek secara sepihak di luar prosedur perencanaan daerah.
Jika benar terjadi pengalihan Pokir ke luar Dapil, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan keadilan distribusi pembangunan, serta bisa menimbulkan konflik kepentingan politik (conflict of interest).
Sejumlah tokoh masyarakat meminta Inspektorat Aceh Tengah dan Badan Anggaran DPRK untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut. Mereka juga berharap partai politik terkait segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan publik.
“Kalau memang benar Pokir dialihkan, itu jelas bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang telah memilihnya. Kami hanya minta keadilan dan transparansi,” tutup salah satu tokoh warga.
Catatan Redaksi: Pokir sejatinya merupakan sarana bagi anggota DPRD untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di dapilnya masing-masing. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan, pengalihan wilayah, atau proyek tanpa papan informasi publik berpotensi bertentangan dengan prinsip good governance dan transparansi anggaran daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ( Tim Redaksi )


